ifaktanews.id – Subang Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Subang dengan berhasil mengungkap dua kasus peredaran tembakau sintetis dan sabu dalam waktu yang hampir bersamaan.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jln. Marsinu, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, dengan mengamankan dua pelaku berinisial WDS (28) dan TP (26). Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 24 paket tembakau sintetis seberat 15,41 gram brutto, 6 paket sabu seberat 1,46 gram brutto, 1 timbangan digital, 1 handphone Android, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy. Kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial MF dan MR yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kedua dilakukan beberapa jam sebelumnya, pada Senin, 4 Agustus 2025 pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Sarengseng, Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi, dengan mengamankan pelaku berinisial WA (19). Saat penggeledahan, petugas menemukan 22 paket tembakau sintetis seberat 15,41 gram brutto, 1 paket tembakau hijau, perangkat produksi narkotika (mikrotube, sendok plastik, mangkuk), 1 timbangan digital, serta 1 handphone Android. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui memproduksi sendiri tembakau sintetis tersebut untuk dijual secara daring melalui akun Instagram Elepen4th 1nd.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., P.hD menjelaskan, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 113 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas dan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba. ( Reporter Asep Nugraha/ ifaktanews.id)