ifaktanews.id – Tangerang, Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten kembali mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan mengadukan gangguan apapun yang meresahkan. Pengaduan dapat dilakukan ke hotline Polri di 110 tanpa terkena pulsa.
Kapolresta Tangerang Kombespol Bakhtiar Joko Mujiono melalui Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana mengungkapkan, jajaran kepolisian Polsek Kronjo akan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Polsek Kronjo juga memastikan identitas pelapor akan dijaga dengan baik.
“Masyarakat silakan melapor ke kantor Kepolisian Sektor Kronjo (Polsek Kronjo) atau melalui Call Center 110 secara gratis. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ungkap Kapolsek Kronjo, Rabu (18/6/25).
Ia menerangkan, gangguan kamtibnas merupakan tindak kondisi yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karenanya, Nyoman memastikan Polri dalam hal ini Polsek Kronjo akan melindungi setiap masyarakat dari aksi kejahatan atau premanisme.
AKP Nyoman juga menekankan, sinergisitas dengan lintas dektoral terus dilakukan demi memperkuat dan memasifkan layanan call center 110. Mulai dari TNI (Koramil 08 Kronjo) hingga unsur Pemerintahan Desa dilibatkan dalam setiap operasi penindakan terhadap pelaku yang menggangu situasi kamtibmas di seluruh wilayah Polsek Kronjo
“Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah Polsek Kronjo, agar tetap terjaga dengan aman dan kondusif” jelas AKP Nyoman.
Lebih lanjut ia mengemukakan, jajaran Polsek Kronjo, sejumlah tindak kriminalitas sampai dengan operasi premanisme beberapa kasus berhasil ditangani. Polsek Kronjo pun akan menuntaskan kasus tersebut dengan tegas demi lingkungan nyaman dan sejuk.
“Komitmen Kapolsek Kronjo bahwa Polsek Kronjo akan selalu hadir untuk melindungi
setiap masyarakat dan tidak ada
ruang tempat bagi aksi premanisme maupun pelaku tindak kejahatan lainnya di wilayah hukum Polsek Kronjo,” jelas AKP I Nyoman Nariana.