ifaktanews.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Subang. Seorang pria berinisial EBP (32) ditangkap di rumahnya di Jalan A. Yani Gang Sunda, Kelurahan Pasirkareumbi, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 10,11 gram, timbangan digital, delapan plastik klip kosong, dan sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi. Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut atas perintah seseorang berinisial W yang kini berstatus DPO.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredarannya,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.