Lebak, sorotbanten.com – Kinerja Polres Lebak kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah laporan yang diduga mandek tanpa kejelasan berbuntut pada upaya audensi dari dua organisasi masyarakat (Ormas), yakni BPPKB Banten dan LSM GMBI Distrik Lebak. Namun ironisnya, pihak Polres justru terkesan menghindar dan menutup diri dari aspirasi publik.
Tokoh LSM GMBI Distrik Lebak, yang dikenal dengan nama King Naga, menyampaikan kekecewaannya atas buruknya pelayanan Polres Lebak. “Polri itu seharusnya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tapi yang terjadi di Polres Lebak hari ini justru sebaliknya seolah rakyat dianggap tak penting,” tegasnya kepada awak media, Rabu (14/5/2025), di halaman Mapolres Lebak.
King Naga menjelaskan bahwa mereka telah mengirim surat resmi untuk melakukan audensi terkait dugaan pelanggaran dalam laporan kepemilikan tanah HGU di Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga. Namun, kendati telah hadir tepat waktu sesuai jadwal pukul 10.00 WIB, hingga dua jam kemudian tak satu pun pejabat Polres yang bersedia menemui mereka.
“Ini bentuk pelecehan terhadap suara rakyat. Kami datang dengan itikad baik, membawa persoalan serius, tapi malah diperlakukan seperti pengganggu,” ujarnya dengan nada kecewa.
Tak hanya soal audensi yang gagal, muncul pula desakan keras dari pihak korban dugaan rekayasa hukum yang mengarah pada kinerja Satreskrim Polres Lebak. Korban bahkan telah meminta pendampingan hukum untuk melaporkan langsung ke Mabes Polri, dan mendesak Kadiv Propam agar segera memeriksa jajaran penyidik di Polres Lebak.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Polres Lebak. Namun sayangnya, upaya konfirmasi juga mengalami jalan buntu. Polres Lebak seolah membentengi diri dari pertanggungjawaban publik yang seharusnya menjadi bagian dari tugas utamanya sebagai institusi penegak hukum.
(red)