TNI & POLRI

Pemerintah Batasi Pembelian BBM Bersubsidi 50 Liter per Hari, Gunakan Barcode untuk Pengawasan

×

Pemerintah Batasi Pembelian BBM Bersubsidi 50 Liter per Hari, Gunakan Barcode untuk Pengawasan

Sebarkan artikel ini

ifaktanews.id – Provinsi Banten, Pemerintah berencana memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan sistem barcode. Kebijakan ini akan mengatur pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar dengan batas maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa batas 50 liter per hari per kendaraan roda empat dinilai masih dalam batas wajar untuk kebutuhan harian masyarakat.

Menurutnya, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan bermotor perorangan maupun kendaraan umum angkutan orang dan barang roda empat.

Selain kendaraan pribadi, pembatasan juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah, namun tetap disesuaikan dengan kebutuhan operasional pelayanan masyarakat.

Pemerintah berharap dengan adanya sistem barcode dan pembatasan pembelian ini, distribusi BBM bersubsidi dapat lebih merata, tepat sasaran, serta mampu menekan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan pengendalian anggaran subsidi energi agar lebih efektif dan tepat guna, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan ekonomi global yang masih dinamis.

Masyarakat diimbau untuk memahami kebijakan ini sebagai langkah penataan agar subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan, bukan oleh pihak yang menyalahgunakan untuk kepentingan usaha atau penimbunan.

(Sumber pers.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *