Lembaga

Oknum Security Kemenag Tangerang Menuduh Ketua LSM KPK Nusantara di Muka Umum, Minta Periksa CCTV

×

Oknum Security Kemenag Tangerang Menuduh Ketua LSM KPK Nusantara di Muka Umum, Minta Periksa CCTV

Sebarkan artikel ini

ifaktanews.id – Tangerang,  Ketua LSM KPK Nusantara, Endang Supriatna yang dikenal sebagai Bung Eden, hendak menghantar surat audiensi klarifikasi kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Surat tersebut terkait dugaan insiden yang terjadi pada hari Rabu (25/2/2026) pukul 12.25 WIB, mengenai dugaan penutupan pintu yang dikunci dan dihalangi oleh bangku di depan pintu masuk Kemenag. 27 februari 2026

Namun, tiba-tiba pihak oknum keamanan Kemenag diduga dengan nada keras dan ngegas melontarkan tuduhan atau memfitnah Ketua LSM KPK Nusantara, Bung Eden, di muka umum. Peristiwa itu terjadi di halaman Kemenag, tempat parkir motor; oknum security yang sedang piket dan duduk di samping parkiran motor tersebut mengatakan, “Kamu yang kemarin marah-marah di ruangan lobi,” ucap oknum security yang tidak diketahui namanya.

Di tempat yang sama, Ketua LSM KPK Nusantara, Bung Eden, menjelaskan: “Kami kaget tiba-tiba pihak oknum security dengan nada emosi ngegas menuduh secara gamblang di muka umum dan memfitnah kami. Kami menjawab kepada pihak oknum security dengan nada tenang: ‘Silahkan Bapak periksa langsung rekaman CCTV pada hari Rabu jam 12.25 WIB, apakah saya berada di dalam ruangan lobi dan marah-marah seperti yang Bapak tuduhkan secara langsung di muka umum.’ Apabila saya terbukti benar bahwa saya marah-marah di dalam ruangan lobi, kami siap dipidanakan; sebaliknya, jika kami tidak terbukti atas tuduhan fitnah yang dilontarkan oleh pihak security tersebut, mereka harus siap menerima hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Taslim Wirawan, SH, selaku Biro Hukum LSM KPK Nusantara Kabupaten Tangerang, menyatakan: “Menyikapi ucapan keras security Kemenag yang menuduh Ketua LSM KPK marah-marah di kantor Kemenag adalah mencerminkan bahwa security Kemenag tersebut tidak paham aturan dan kurang menjiwai peran sebagai pengaman. Hal tersebut bisa terjerat UU ITE maupun Pasal 310 KUHP, karena pernyataan tersebut diucapkan di muka umum dengan tuduhan yang kurang jelas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *