Bandung, sorotbanten.com – Maraknya peredaran dan penjualan obat keras sediaan farmasi golongan G tanpa izin edar alias ilegal di wilayah Hukum Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung – Jawa Barat.
Berbagai cara dilakukan para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya terdapat di wilayah hukum Polsek Bandung Wetan Polrestabes Kota Bandung.
Dari informasi yang dihimpun oleh awak media, ada beberapa titik lapak berkedok warung yang dijadikan tempat penjualan dan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol, Heximer dan obat-obatan keras lainnya.
Nampak jelas kios yang berkedok Warung Klontong yang berada di Jl. Tamansari No 49 Kec. Bandung Wetan Kota Bandung.
Dan ketika berada di lokasi yang berbeda pada hari Selasa (13/5) kembali awak media menemukan penjualan obat golongan G di Kota Bandung.
Ditempat ini dengan bebasnya dan tanpa rasa takut penjual obat keras tersebut, mengedarkan di sebuah warung yang berkedok Toko Mainan di JI. Kebon Kawung No. 49, Pasir Kaliki, Kec. Cicendo, Kota Bandung.
Saat dikonfirmasi penunggu warung mengatakan kepada awak media. “Saya cuma kerja nanti saya sampaikan ke korlap,” ucapnya.
Adanya nyali penjual obat secara ilegal hingga menjamur di Kota Bandung, diduga karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh APH setempat, terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata dengan maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G di wilayah Polrestabes Kota Bandung Polda Jawa Barat, sehingga para penjual dan pengedar obat haram ini makin marak dan sangat bebas beroperasi.
Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengedar obat-obatan golongan G Tramadol dan Heximer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Salah satu tokoh masyarakat di Cicendo meminta dan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polrestabes Kota Bandung, segera bergerak cepat dan menutup tempat-tempat penjualan obat berbahaya tersebut.
“Kami warga masyarakat siap membantu dan mendukung penuh APH dalam memberantas peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar. Sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari efek obat Tramadol dan Heximer,” ungkapnya.
(purwa)