Pemerintahan

Kepala Dinas Kesehatan buka suara, 70 Ribu BPJS warga kabupaten Tangerang Dinonaktifkan

×

Kepala Dinas Kesehatan buka suara, 70 Ribu BPJS warga kabupaten Tangerang Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini

ifaktanews-id – Tangerang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi, MARS, angkat bicara terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dialami puluhan ribu warga di wilayahnya. Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan berasal dari pemerintah daerah, melainkan merupakan kebijakan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI di tingkat pusat.

Menurut dr. Hendra, tercatat sekitar 70.000 warga Kabupaten Tangerang mengalami penonaktifan BPJS Kesehatan, khususnya peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Perlu kami luruskan bahwa penonaktifan BPJS ini merupakan kebijakan dari Kemensos pusat, bukan keputusan pemerintah daerah. Data penerima PBI dilakukan pemutakhiran secara nasional,” ujar dr. Hendra Tarmizi, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, pemutakhiran data tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, namun berdampak pada masyarakat yang sebelumnya aktif dan kini mendadak tidak bisa menggunakan layanan BPJS.

Terkait langkah yang harus ditempuh warga terdampak, dr. Hendra mengimbau masyarakat agar tidak panik dan segera melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang.

“Warga yang BPJS-nya nonaktif harus melapor ke Dinsos untuk dilakukan verifikasi ulang. Nantinya, hasil verifikasi tersebut akan diusulkan kembali ke Kemensos agar kepesertaan bisa diaktifkan,” jelasnya.

Proses ini, kata dia, membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan persetujuan di tingkat pusat.

Sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyiapkan kebijakan darurat, khususnya bagi warga yang sedang menjalani perawatan medis berkelanjutan seperti cuci darah, pengobatan penyakit kronis, atau kondisi gawat darurat.

“Atas kebijakan Bupati Tangerang, bagi warga yang sedang menjalani perawatan dan BPJS-nya nonaktif, pemerintah daerah bisa mengaktifkan sementara melalui skema pembiayaan APBD sambil menunggu proses di pusat selesai,” ungkap dr. Hendra.

Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat tidak terhenti mendapatkan layanan kesehatan yang bersifat vital dan menyelamatkan nyawa.

dr. Hendra juga menekankan pentingnya sosialisasi masif kepada masyarakat agar informasi tidak simpang siur dan menimbulkan kepanikan.

“Kami mengajak semua pihak, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga fasilitas kesehatan, untuk menyampaikan informasi ini secara benar. Masyarakat harus tahu langkah apa yang harus dilakukan ketika BPJS mereka tiba-tiba tidak aktif,” tegasnya.

Ia berharap dengan adanya penjelasan terbuka ini, masyarakat Kabupaten Tangerang tetap tenang, memahami prosedur yang ada, serta mendapatkan perlindungan kesehatan secara berkelanjutan. ( Riska/Resa Restiawati utami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *