Daerah

Dugaan Penyelewengan DD Girimukti 2022 di Majalengka, Sorotan pada Proyek Fisik dan Ketahanan Pangan

×

Dugaan Penyelewengan DD Girimukti 2022 di Majalengka, Sorotan pada Proyek Fisik dan Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini

Majalengka, ifaktanews.id– Dugaan praktik penyimpangan anggaran dana desa kembali mencuat, kali ini menimpa Desa Girimukti, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Temuan awal dari tim investigasi jurnalis dan investigasi Gawaris mengindikasikan adanya kebocoran anggaran pada realisasi Dana Desa tahun 2022. Rabu (21/5/2025).

Fokus utama dugaan penyimpangan ini ada pada dua proyek besar. Pertama, pembuatan senderan jalan atau irigasi dari jalur Haji Roni hingga Cibangban yang dianggarkan senilai Rp20 juta. Tim investigasi menduga realisasi pembangunan tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.

Kedua, program ketahanan pangan dengan alokasi Rp200 juta. Dana ini seharusnya diperuntukkan bagi pembelian gabah, namun diduga hanya direalisasikan untuk pembelian benih/bibit padi sebanyak 50 karung. Sisa anggaran yang signifikan tersebut dilaporkan tidak memiliki kejelasan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menyikapi temuan ini, tim investigasi berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat segera mengambil tindakan. Seluruh kegiatan yang menggunakan uang negara seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Adanya dugaan pembiaran dikhawatirkan akan merusak kepercayaan publik dan memperburuk kondisi.

Dugaan penyimpangan ini tidak berhenti pada tahun 2022 saja. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, ada indikasi penyimpangan anggaran dana desa Girimukti pada tahun 2024 dan 2025. Tim investigasi saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti, informasi, dan keterangan dari masyarakat terkait permasalahan terkini.

Masyarakat mendesak agar permasalahan ini segera diungkap. Kepala Desa Girimukti diharapkan dapat menjalankan tugasnya sebagai pimpinan pemerintahan desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), serta bersikap transparan kepada masyarakat. Sikap “petak umpet” dianggap tidak pantas bagi seorang pemimpin yang mengelola uang negara.

Selain itu, terdapat informasi yang merugikan masyarakat terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa Maman dalam membantu warga mendaftar sebagai calon polisi. Dugaan ini menyebutkan adanya sejumlah uang yang telah dikeluarkan namun tidak sesuai harapan, dan calon polisi yang didaftarkan tidak lulus. Hal ini menjadi sorotan karena secara peraturan, seorang kepala desa dilarang mengurus hal-hal semacam ini karena berpotensi menimbulkan praktik yang tidak baik.

Tim investigasi Gawaris berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

(red)