Pemerintahan

Ditjen Bina Keuda Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran

×

Ditjen Bina Keuda Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran

Sebarkan artikel ini

ifaktanews.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menunjukkan komitmen dan keunggulannya dalam pelaksanaan anggaran. Hal ini dibuktikan dengan torehan prestasi gemilang dalam mempertahankan penghargaan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Penghargaan ini diberikan dalam kegiatan ‘Workshop Sinergi dan Koordinasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025′ di Kantor KPPN Jakarta IV, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/06/2025).

Penghargaan bergengsi ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia yang diserahkan secara lansung oleh Kepala KPPN Jakarta IV Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Bapak Made Cana Armaya.

Dalam kegiatan yang digelar oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta IV, Ditjen Bina Keuda berhasil mempertahankan prestasi tahun sebelumnya sebagai satuan kerja dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Terbaik untuk kategori pagu anggaran Rp50 hingga 150 miliar Lingkup KPPN Jakarta IV Tahun 2024 yang menduduki peringkat pertama.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Bapak Agus Fatoni mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras dan sinergi seluruh satuan kerja di lingkungan Ditjen Bina Keuda.

“Saya mengucapkan terima kasih atas prestasi dan kinerja pengelolaan keuangan dan anggaran pada Ditjen Bina Keuda. Terima kasih kepada semua pegawai dan tim yang telah bekerja keras. Semoga penghargaan ini bisa menambah motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan sehingga kita bisa mencapai target yang telah ditetapkan,” ujar Fatoni.

Sebai Informasi, IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga. Penghargaan ini diberikan setiap tahun atas prestasi kinerja pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga masing-masing.

Penilaian IKPA mencakup 3 (tiga) Aspek berupa: Kualitas Perencanaan Anggaran, Kualitas Pelaksanaan Anggaran, dan Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran yang terdiri dari 8 Indikator berupa: Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP/TUP, dan Capaian Output. IKPA bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efisien, efektif, dan akuntabel. Tujuan ini memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan dari anggaran negara memberikan manfaat maksimal, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Selain itu, tujuan pelaksanaan IKPA di antaranya adalah untuk kelancaran pelaksanaan anggaran, mendukung manajemen kas dan meningkatkan kualitas laporan keuangan (LKKL/LKPP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *