Lebak, ifaktanews.id– Kepala Desa Kadudamas, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten, menuai kritik tajam dari kalangan jurnalis setelah beberapa wartawan lokal mengaku kontak mereka diblokir saat mencoba mengonfirmasi proyek pembangunan di wilayah tersebut.
Langkah Kepala Desa yang dinilai menutup akses komunikasi ini dianggap mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Beberapa wartawan menyebut bahwa upaya mereka untuk meminta klarifikasi justru direspons dengan pemblokiran nomor telepon.
“Kami hanya ingin mendapat informasi yang faktual dan bisa dipertanggungjawabkan untuk disampaikan ke masyarakat. Tapi sikap Kepala Desa sangat tidak profesional. Dibungkam seperti ini, kami merasa kerja jurnalistik dihalangi,” ungkap seorang wartawan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tindakan ini jelas bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan.
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) UU KIP menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Artinya, tindakan membungkam atau memblokir akses komunikasi dari jurnalis bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak publik atas informasi.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan integritas dan keterbukaan aparatur pemerintah desa. Sikap kepala desa yang menutup diri seperti ini dikhawatirkan menutupi potensi penyimpangan anggaran atau ketidaksesuaian pelaksanaan program pembangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Kadudamas. Awak media berharap ada itikad baik dan perubahan sikap dari pihak pemerintah desa agar komunikasi dengan media dapat berjalan lebih terbuka dan profesional demi kepentingan publik.
(red)