Serang, sorotbanten.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyambut baik sinergi dan kolaborasi yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait pengawasan media komunikasi.
Kegiatan tersebut bertujuan mendeteksi dini dan memetakan, serta mengawasi dan mengevaluasi pengawasan multimedia di seluruh Indonesia, salah satunya di Provinsi Banten.
Rapat berlangsung di Aula Lt. 3 Aula Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Serang Kamis (22/05/2025).
Kasubdit Peredaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi Kejaksaan Republik Indonesia Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, Rudy Hartono menuturkan, kegiatan tersebut sebagai upaya peningkatan koordinasi antar pemerintah daerah dan jajaran kejaksaan.
“Terdapat beberapa regulasi terkait pengawasan multimedia, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30B huruf e,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rudy Hartono menyampaikan terdapat sejumlah pelanggaran konten negatif yang harus dapat dihindari oleh masyarakat.
Di antaranya konten mengandung pornografi, perjudian, ujaran kebencian, penipuan, SARA, hoaks, kekerasan kepada anak, perdagangan produk dengan aturan khusus, dan radikalisme.
“Kemudian konten separatisme atau organisasi berbahaya, HKI, pemerasan, pelanggaran keamanan informasi, konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor, konten yang meresahkan masyarakat, konten yang melanggar nilai sosial dan budaya, serta konten yang memfasilitasi diaksesnya konten negatif,” katanya.
“Yang harus menjadi perhatian kita semua, yaitu penanganan judi online. Ini sudah harus menjadi komitmen bersama,” ujar Rudy.
“Manfaat bagi sinergitas ini salah satunya mempercepat deteksi dan klarifikasi hoaks, serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan instansi terhadap narasi yang tidak informatif,” ujar Rudy melanjutkan.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, Arif Agus Rakhman menyampaikan, pihaknya terus berupaya mewujudkan ruang digital Banten yang cerdas dan sehat.
“Sesuai arahan Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur, kita bersama-sama menjadikan ruang digital di Provinsi Banten sehat, ramah, dan cerdas,” ujarnya.
“Sehat dari unggahan-unggahan hoaks, unggahan-unggahan negatif, cerdas dalam memilah dan memilih informasi, memfilter informasi, serta ramah dengan dikuatkannya ruang digital ramah bagi siapa pun yang mengakses,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Kejati Banten, kejari kabupaten/ kota seluruh Provinsi Banten, serta dinas kominfo kabupaten/ kota di seluruh Provinsi Banten.
Rapat dilanjutkan dengan sharing session terkait pengalaman dalam penanganan konten media komunikasi.
(red)