Pemerintahan

Skandal Tanah di Lebak Selatan: PT LPM Diduga Akuisisi Lahan Tanpa Izin, Bupati Panggil Camat

×

Skandal Tanah di Lebak Selatan: PT LPM Diduga Akuisisi Lahan Tanpa Izin, Bupati Panggil Camat

Sebarkan artikel ini

Lebak, sorotbanten.com – Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asidiki Jayabaya, menanggapi serius dugaan praktik pembebasan lahan ilegal oleh PT Lagon Pari Mustika (LPM) di wilayah selatan Lebak. Perusahaan yang berencana mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata ini diduga telah membebaskan ratusan hektare lahan tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya.

Bupati Hasbi menyatakan akan segera memanggil Camat Bayah dan Camat Cilograng untuk meminta klarifikasi terkait masalah ini. “Saya akan meminta klarifikasi atau penjelasan kepada Camat Bayah dan Cilograng terkait adanya pembebasan tanah di wilayah selatan Lebak. Saya belum mengetahui,” tegas Bupati Hasbi pada Rabu (21/5/2025) di Setda Kabupaten Lebak, seraya memerintahkan Bagian Adpim untuk mencatat persoalan ini secara resmi.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan di Lebak berjalan sesuai koridor hukum. “Kita harus menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan pembangunan. Tidak boleh ada pihak yang seenaknya mengklaim tanah masyarakat tanpa prosedur yang benar,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, PT LPM, yang dikendalikan oleh seseorang berinisial HAS, disinyalir telah melakukan pembebasan lahan sejak tahun 2019 di beberapa desa, antara lain Desa Sawarna, Sawarna Timur (Kecamatan Bayah), Desa Lebak Tipar, dan Desa Cilograng (Kecamatan Cilograng). Proses pembebasan ini dilakukan atas nama perseorangan dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp30.000 per meter persegi, tergantung status kepemilikan tanah.

Rencananya, PT LPM akan mengembangkan KEK Pariwisata di atas lahan seluas 2.500 hektare yang tersebar di lima desa di dua kecamatan tersebut. Sekitar 150 hektare lahan telah berhasil dibebaskan dari masyarakat dan kini sedang diupayakan untuk dimohonkan hak kepemilikan secara perorangan atas nama HAS dan jaringannya.

Ironisnya, sebagian wilayah yang kini dibebaskan oleh PT LPM sebelumnya telah dibebaskan oleh PT Alam Sawarna (APS) pada tahun 1990-an seluas 3.000 hektare. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum lahan tersebut.

Seorang pejabat di Pemda Lebak yang enggan disebut namanya membenarkan adanya aktivitas pembebasan lahan tersebut. Namun, ia merasa bingung dengan tahapan perizinan yang ditempuh oleh PT LPM. “Saya tidak mengerti, ekspose AMDAL didahulukan, sementara perizinan seperti izin lokasi atau persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) belum ditempuh,” ungkapnya.

Meskipun PT LPM telah melakukan konsultasi publik terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara daring dan luring sejak tahun 2021 hingga 2023, hingga kini belum ada kejelasan bahwa perusahaan tersebut telah menyelesaikan seluruh tahapan perizinan dasar sesuai ketentuan.

Situasi ini semakin rumit mengingat Pemerintah Kabupaten Lebak tengah mengusulkan Geopark Bayah Dome sebagai kawasan strategis daerah. Sebagian wilayah Geopark tersebut diketahui tumpang tindih dengan area yang kini dibebaskan oleh PT LPM. Kondisi ini berpotensi memicu konflik pemanfaatan ruang dan benturan antara kepentingan publik dengan kepentingan korporasi.

Hingga berita ini dimuat, belum berhasil dilakukan konfirmasi kepada pihak PT LPM.

(red)