ifaktanews.id – TANGERANG, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, S.H., angkat bicara terkait dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan mushola di lingkungan RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp2.048.267.315,00 dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Inuar, nilai anggaran tersebut dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan luas bangunan yang hanya 8×10 meter dan struktur satu lantai tanpa fungsi teknis khusus.
“Proyek pembangunan mushola RSUD Balaraja terindikasi mark-up. Volume bangunan sangat tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikucurkan,” tegas Inuar Gumay, Sabtu (2/8/2025).
Pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Demes Karya Indah, dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Tangerang 2025. Inuar mengungkapkan, saat dikonfirmasi, Humas RSUD Balaraja dr. Aang menyatakan bahwa seluruh anggaran telah melalui proses perencanaan dari konsultan, mulai dari gambar teknis, material, mekanikal elektrikal, hingga upah tenaga kerja.
Namun, Inuar menilai pembenaran tersebut tidak cukup. Ia menduga telah terjadi pemborosan anggaran dan lemahnya pengawasan, terutama di tengah kebijakan pemerintah pusat yang sedang gencar melakukan efisiensi keuangan negara.
“Dalam analisis kami, anggaran proyek tersebut terindikasi melampaui harga pasar, dengan potensi spesifikasi fiktif, mark-up material, serta proses pengadaan yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi dan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden,” paparnya.
Inuar menyebut, standar biaya pembangunan mushola umumnya berkisar antara Rp3 juta hingga Rp6 juta per meter persegi. Dengan total luas 80 meter persegi, seharusnya anggaran wajar berkisar Rp240 juta hingga Rp480 juta, atau maksimal Rp1 miliar untuk kualitas terbaik. Sementara anggaran Rp2 miliar dinilai sangat tidak rasional.
“Bangunan ringan seperti mushola tidak bisa disamakan dengan ruang operasi atau ICU yang memang memiliki struktur teknis tinggi,” imbuhnya.
LSM Gerhana Indonesia mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu, Inuar juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang untuk memanggil seluruh pihak terkait dan menyelidiki dugaan mark-up yang terjadi.
“Kami minta Inspektorat segera audit menyeluruh, dan Kejari Tangerang melakukan penyelidikan serta memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan mushola ini,” pungkasnya.