ifaktanews.id – Tangerang, Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang melalui Unit Kamsel kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas dengan menggelar kegiatan sosialisasi terkait larangan penggunaan kendaraan angkutan barang yang mengalami over dimension dan overloading, Rabu (11/6/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di kawasan industri Millenium, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sosialisasi tersebut menyasar para pengemudi dan pengelola kendaraan angkutan barang yang beroperasi di kawasan industri.
Iptu Pius selaku Kanit Kamseltibcarlantas menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap batas maksimal dimensi kendaraan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini penting untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat beban berlebih.
“Melalui edukasi ini, kami ingin menumbuhkan pemahaman bahwa kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya,” ujar Iptu Pius.
Satlantas Polresta Tangerang berharap kegiatan ini dapat mendorong pihak industri dan pelaku transportasi untuk menyesuaikan kendaraan mereka agar sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan pemerintah. Sosialisasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.